Pertama, merokok adalah aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi.
Kedua, 56 persen responden (dari 3.016 responden) mengatakan harus ada aturan yang melarang mengemudi sambil merokok.
Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler.
Dan kelima, hanya 2 persennya saja yang menyatakan merokok tidak berbahaya saat mengemudi.
“Oleh karenanya, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal itu, secara sosiologis dan psikologis, adalah sesuatu yang faktual. Apalagi mayoritas lakalantas melibatkan pengguna roda dua, sepeda motor. Dan karena itu harus dilakukan secara konsisten,” pungkas Tulus.
Kelima bahaya tersebut belum ditambah dengan abu rokok yang masih menyala dan dibuang oleh pengendara sehingga berpotensi mengenai pengemudi dibelakangnya.
Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. (Hi/Ram)