Eramuslim – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mendukung langkah kepolisian yang akan melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan bermotor. YLKI mengungkapkan, tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Tercatat per tahun tidak kurang dari 30.000 ribu orang di Indonesia mati sia-sia karena lakalantas.
“Jika dilihat penyebab pemicu lakalantas paling dominan adalah human factor (faktor manusia). Dan jika dilihat moda transportasi yang digunakan 76 persen melibatkan roda dua,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam pernyataannya diterima Hidayatullah, Rabu (07/03).
Melihat faktor manusia sebagai mayoritas pemicu lakalantas, maka upaya polisi untuk memberikan sanksi hukum bagi seseorang yang mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (call/SMS/WA); dan atau sambil merokok, bisa dipahami dan diapresiasi.
“Karena faktanya, menggunakan telepon dan atau merokok saat mengemudi jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan lakalantas, yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain. Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran,” ungkap Tulus.
Terkait dampak merokok saat mengemudi, mengutip sebuah penelitian yang dilakukan oleh IAM (Institute of Advanced Motorist) yang berbasis di London, YLKI menarik sejumlah kesimpulan.