Eramuslim.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengkritik cara pemerintah dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19 selama ini.
Wanita yang akrab disapa Asfin itu mengaku heran pemerintah tidak pernah menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjalankan kewajibannya dalam menangani pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah justru menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan ketika memberikan sanksi kepada warga negara yang dianggap melanggar aturan pembatasan.
“Kalau sanksi kenapa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Tapi ketika penerapan kekarantinaan, kenapa bukan pakai UU (yang sama),” kata Asfin dalam konferensi persnya pada Minggu (18/7/2021).