Eramuslim.com -Kepala Divisi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI), M Isnur menilai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto, hingga menabrak tiang listrik. Pengendara Toyota Fortuner itu diketahui merupakan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Pasalnya, dengan kecelakaan ini, yang seharusnya Setya Novanto dapat menyerahkan diri ke KPK, tapi justru terhambat hingga menyebabkan penyidik KPK sulit merampungkan penyidikan Novanto terkait perkara e-KTP.
“Bisa (dijerat pidana) menghalang-halangi penyidikan. Masuk obstruction of justice,” kata Isnur ketika ditanyai awak media di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (17/11).
Karena itu ia menyarankan supaya penyidik segera memeriksa saksi-saksi terkait kecelakaan tersebut. Dia pun meyakini peristiwa kecelakaan tersebut masih ada kaitan dengan dugaan pelarian Setya Novanto.
“Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. Baik ajudan, sopir yang bawa dia. Sejak kapan si sopir ini bawa SN. Jangan-jangan sejak malam saat SN menghilang itu dia (si sopir) yang bawa seharian.
Kalau sudah seperti itu kan jelas ya mencoba untuk membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi,” kata Isnur.