Eramuslim.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menduga adanya penyelewengan anggaran eksekusi terpidana mati tahap III. Menurutnya, dana yang telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp7 miliar untuk dua institusi yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
“Rencana awal dimintakan terhadap 18 orang. Ini yang kami duga cair jumlahnya mencapai Rp7 miliar dan anggaran itu sudah habis,” ujarnya, Minggu (31/7/2016).
Ia menjelaskan, Kejagung mendapat Rp200 juta dan Polri sebesar Rp247.112.000 untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Sehingga total anggaran untuk eksekusi satu terpidana mencapai Rp447.112.000.
Julius menjelaskan, adanya dua anggaran yang diberikan untuk satu kegiatan, berindikasi penyalahgunaan anggaran negara. “Hasilnya belakangan diketahui anggaran yang sudah cair mencapai Rp7 miliar. Ini seperti uang kaget atau uang tambahan,” tambahnya.
Diketahui, empat terpidana mati dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.(ts/inilah)