Oleh karena itu, Tulus mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di up grade dan hal ini tidak adil bagi konsumen.
“Kita juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol,” tegasnya.
Tak hanya itu, Tulus juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan.
Informasi saja, berikut tarif baru dan lama berdasarkan golongan:
1. Golongan I naik menjadi Rp 9.500 dari Rp 9.000
2. Golongan II naik menjadi Rp 11.500 dari Rp 11.000
3. Golongan III naik menjadi Rp 15.500 dari Rp 14.500
4. Golongan IV naik menjadi Rp 19.000 dari Rp 18.000
5. Golongan V naik menjadi Rp 23.000 dari Rp 21.500 (kl/rol)