Yayasan Harapan Kita: Tak Pernah Dibantu Pemerintah tapi Jadi Penyetor Pajak Terbesar

“Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” jelasnya.

Selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Kebutuhan, baik untuk pembangunan fasilitas, perbaikan, hingga perawatan menggunakan dana yayasan.

“Hal itu sesuai dengan Keppres 51/1977. Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Utama TMII, Achmad Tanribali Lamo menepis tudingan bahwa TMII tidak pernah menyetor kepada negara. Sebaliknya, taman rekreasi miniatur Indonesia tersebut justru menjadi salah satu pembayar pajak terbesar.

“Paling besar di TMII itu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya,” ujar Tanribali.

Ia mengatakan, TMII membayarkan pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar di tahun 2018. Di tahun 2019, nilai pajak hiburan yang disetor TMII sebesar Rp 9,7 miliar. Sedangkan tahun 2020, pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan lantaran pandemi. Jumlahnya sebesar Rp 2,6 miliar.

“Terjadi penurunan karena pandemi Covid-19, ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII, sehingga program kerja kita juga laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di TMII kita hilangkah karena Covid-19,” tandas Tanribali. []