Yaqut Minta Semua Penghina Simbol Agama Diproses, Refly: Termasuk Buzzer?

Refly Harun juga menyampaikan harapannya agar jangan sampai ada yang diproses dan ada yang tidak. Walaupun dia mengakui, bahwa dirinya bukanlah orang yang suka untuk adu mengadu, proses memproses.

“Saya tidak tahu, jangan sampai kemudian ada yang diproses ada yang tidak. Walaupun terus terang sekali lagi, saya bukanlah orang yang suka untuk bicara mengenai adu mengadu, proses memproses,” tegas Refly Harun.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, dia sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 26 Agustus 2021.

Penangkapan tersebut didasarkan atas laporan yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme kepada Bareskrim Polri yang berisi tuduhan Yahya Waloni menistakan agama.

Yahya Waloni diduga menistakan agama saat berceramah, dia menyebutkan kalau kitab Injil adalah palsu.

Menanggapi penangkapan tersebut Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap untuk mendampingi Yahya Waloni menjalani kasus hukumnya. [Genpi]