Selanjutnya, akhir 2016, utang Indonesia kembali naik menjadi US$15,15 miliar. Sempat turun menjadi US$14,59 miliar pada akhir 2017, namun kembali bertambah menjadi US$18,11 miliar di akhir 2018.
Pada akhir 2019 lalu, utang Indonesia ke China kembali naik menjadi US$19,99 miliar. Memasuki akhir 2020, utang Indonesia ke China tembus angka US$20,65 miliar. Per April 2021, China merupakan negara terbesar keempat penyumbang utang ke Indonesia.
Secara total, utang luar negeri per April 2021 mencapai US$417,95 miliar, setara dengan Rp6.041 triliun.
Mayoritas utang Indonesia berasal dari Singapura sebesar US$68,01 miliar, setara dengan Rp983,01 triliun. Utang Indonesia ke negara tetangga ini naik dari sebelumnya US$67,33 miliar pada Maret 2021.
Selanjutnya, utang Indonesia banyak berasal dari AS sebesar US$30,81 miliar pada April 2021. Angka itu berkurang 1,97 persen dari sebelumnya US$31,43 miliar.
Kemudian, Jepang merupakan negara ketiga penyumbang utang terbesar kepada Indonesia mencapai US$28,15 miliar pada April 2021. Jumlah utang Indonesia ke Jepang naik 0,89 persen dari sebelumnya US$27,90 miliar di Maret 2021.
Selain itu, Indonesia juga berutang kepada Hong Kong sebanyak US$13,24 miliar turun 1,41 persen dari sebelumnya US$13,43 miliar.
Selain dari negara-negara tersebut, Indonesia juga berutang kepada Korea Selatan US$6,48 miliar, Australia US$2,33 miliar, Belanda US$5,7 miliar, Inggris US$3,88 miliar, Austria US$497 juta, dan sebagainya.
Indonesia juga tercatat memiliki ULN kepada organisasi internasional, totalnya mencapai US$36,11 miliar, setara dengan Rp522 triliun.
Detailnya, utang dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) sebesar US$18,01 miliar, Asian Development Bank (ADB) US$11,75 miliar, International Monetary Fund (IMF) US$2,84 miliar, dan Islamic Development Bank (IDB) US$1,29 miliar.
Kemudian, Indonesia juga berutang kepada International Development Association (IDA) US$782 juta dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) US$200 juta.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewanti-wanti pemerintah terkait peningkatan utang selama masa pandemi covid-19. Pasalnya, kerentanan utang Indonesia pada 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan atau International Debt Relief (IDR).
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan rasio debt service terhadap penerimaan telah mencapai 46,77 persen.
“Melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen,” tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020 dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).
Selain itu rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan telah mencapai 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 7-10 persen. Sementara, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi IDR sebesar 92-176 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.
Kondisi tersebut membuat BPK khawatir terjadi penurunan kemampuan membayar utang tersebut.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar,” tulis BPK. []