Yang Bikin Bengkak Anggaran DKI Itu Penguasa Sebelum Anies-Sandi

Eramuslim.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tak mau ambil pusing mengenai pembengkakan anggaran kunjungan kerja DPRD dalam Rancangan APBD 2018. Setiap pertanyaan lonjakan anggaran dari Rp8,8 miliar menjadi Rp107,7 miliar diajukan wartawan, ia selalu menjawabnya dengan santai: “Saya ini orangnya hemat”.

Jumat malam pekan lalu, sebelum beranjak pergi dari Balai Kota, klaim “hemat” itu kembali ia lontarkan untuk menegaskan tak ada penambahan anggaran yang ia lakukan bersama Gubernur Anies Baswedan.

“Ini sudah dimasukkan sama pemerintah sebelumnya,” kata Sandiaga.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Mereka punya hak sesuai PP. Kami cuma mengikuti saja. Emang gila, kami nambahin?”

PP itu memang menjadi dasar penyusunan anggaran kegiatan di Sekretariat Dewan tahun 2018—totalnya mencapai Rp346,51 miliar. Dalam PP ini, kunjungan kerja diatur pasal 20 ayat 1 huruf (a) poin (2). Sementara teknis pelaksanaannya diatur pasal 21. Isinya: “Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundang.”

Terkait teknis pelaksanaan, terutama yang mengatur besaran komponen seperti biaya transportasi dan uang harian perjalanan, ada peraturan gubernur yang terbit jauh sebelum PP 18 diundangkan pada 22 Juni 2017.

Pertama, Keputusan Gubernur 190 tertanggal 1 Februari 2017, yang diterbitkan oleh penjabat (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan 113/PKM.05/2012 dan Permenkeu 164/PMK.05/2015. Kedua Permenkeu ini meregulasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk pejabat negara.

Namun, tiga bulan berselang, Djarot Saiful Hidayat—saat itu masih menjabat Plt Gubernur—menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1005 Tahun 2017 sebagai revisi dari keputusan sebelumnya. Keputusan yang diterbitkan Djarot pada 23 Mei 2017 ini mengubah besaran satuan uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, anggota DPRD, pejabat eselon I hingga Golongan I dan bukan pegawai.