Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan pencegahan korupsi sebagai salah satu prioritasnya. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta. Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Anies mengatakan, Komite PK ini dibentuk dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip tata pemerintahan yang baik ini adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.
Nantinya komite ini akan bertugas mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta.
“Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies, Rabu (3/1).
Anies menambahkan, pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan komitmen utama dari pasangan Anies-Sandi. Karena itu, pembentukan Komite PK Jakarta ini merupakan salah satu tugas prioritas yang harus dilakukan pada 100 hari pertama pemerintahan.