Eramuslim – Kepolisian Republik Indonesia mewacanakan kebijakan tidak membawa kasus korupsi kecil ke ranah pidana. Wacana kontroversial ini dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Koruptor yang dianggap mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah kecil cukup mengembalikan uang yang dimalingnya.
Tito menyebutkan, ada beberapa syarat agar kasus korupsi kecil tidak dilanjutkan ke ranah pidana. Salah satunya pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan sejak adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kalau masih dalam rangka temuan BPK, masih ada kesempatan untuk mengembalikan tanpa harus memproses pidana,” ucap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Kebijakan koruptor kecil bisa lolos jerat hukum dengan mengembalikan uang, dipertimbangkan Tito dari pengalamannya selama menjadi Kapolda Papua. Kala itu, ada kasus korupsi yang biaya penanganannya lebih besar ketimbang jumlah kerugian negaranya.
“Kalau kita tangkap pelaku di daerah Boven Digul, harus mengangkut saksi, SPDP segala macam, kerugian negara yang diperkarakan Rp 100 juta sementara biayanya mungkin bisa Rp 1 miliar. Negara malah rugi,” katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto berinisiatif agar pelaku kasus korupsi dengan nilai yang kecil bisa diberi sanksi sosial. Dia menawarkan hukuman menjadi tukang sapu untuk koruptor yang mengembalikan uang.