Wow, Demi Hak Asasi Komnas HAM Minta Polisi Izinkan HUT Israel

Komnas HAM menilai sepanjang tidak melanggar hukum maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memberi izin bagi masyarakat yang ingin menggelar perayaan hari kemerdekaan Israel ke-63 di Jakarta yang kabarnya akan dilakukan besok.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan memang Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, namun bukan berarti lantas melarang jika ada masyarakat yang mau merayakan HUT Israel.

“Sepanjang tidak melanggar hukum tidak ada ada alasan bagi polisi untuk tidak memberikan izin,” kata Ifdhal menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini.

Untuk itu, ujarnya, mesti dipertimbangkan dulu maksud wacana menyelenggarakan perayaan HUT Israel tersebut di Jakarta, sepanjang sebatas orang untuk melakukan ekspresi, maka izin mesti diberikan.

Dia menilai wacana tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin oleh UU.

“Kalau ada warga negara yang hendak merayakan HUT kemerdekaan negara tertentu itu adalah ekspresi kebebasan berpendapat,” katanya.

Dia mengatakan secara formal memang Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, tapi jangan diartikan menjadi tidak pada tempatnya jika ada masyarakat yang mempunyai pikiran berbeda dengan kebijakan politik negara.

Kecuali, ujarnya, jika perayaan yang digelar kemudian mengganggu ketertiban. Dalam hal ini pihak berwajib bisa menertibkan acara itu. Termasuk jika ada acara yang berisi ajakan permusuhan kepada kelompok lain.

“Hubungan politik tidak ada dengan Israel, itu jelas. Tapi kalau ada anggota masyarakat yang punya pikiran berbeda dengan kebijakan politik negara, bukan berarti harus dilarang,” katanya.

Sebelumnya, Ifdhal Kasim juga aktif membela Hak-hak warga Ahmadiyah. Ia pernah mengatakan bahwa pendudukan masjid Jemaah Ahmadiyah dan penutupan sekolah-sekolah milik Ahmadiyah melanggar HAM. Ifdhal juga pernah mengkritik Surat Keputusan Bersama 3 menteri yang mengatur soal larangan bagi Ahmadiyah untuk menyebarkan ajarannya. (pz)