WNI Australia yang Ludahi Imam Masjid Bakal Dideportasi Malam Ini

eramuslim.com – Seorang warga yang berasal dari Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah atau yang dikenal sebagai Mcarthur Brenton (43) akan segera dipulangkan ke negaranya. Selain itu, ia juga dilarang memasuki wilayah Indonesia selama enam bulan sebagai sanksi.

Craig terlibat dalam masalah hukum karena diduga meludahi seorang imam di Kota Bandung pada Jumat (28/4) yang lalu. Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Tindakan Craig yang mengeluarkan ludah pada imam tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di dalam masjid. Diduga, hal itu terjadi karena ia merasa terganggu dengan suara mengaji sebelum ibadah salat jumat.

Video rekaman tersebut kemudian diunggah ke beberapa akun media sosial dan menjadi viral, mendapat tanggapan dari netizen.

Setelah hampir seminggu berlalu, kasus tersebut dihentikan setelah korban mencabut laporan dan memaafkan Brenton. Namun, Kantor Imigrasi Kelas TPI Bandung melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Akhirnya, Brenton dideportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti melakukan pelanggaran. Ia diterbangkan ke negara asalnya pada malam Jumat (5/5) ini.

“Rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto.

“Kami juga memberlakukan sanksi tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. Setelah enam bulan itu, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,” dia melanjutkan.

Ia menjelaskan bahwa Brenton memasuki wilayah Indonesia sebagai turis melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada 3 Maret 2023 lalu. Kemudian, Brenton mengurus perpanjangan izin di Kota Bandung

“Masa berlaku kunjungannya habis tanggal 29 April lalu,” kata dia.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar