WN Arab Saudi yang Pukul Marbot Masjid Berujung Dideportasi

eramuslim.com – Kasus kekerasan terhadap marbut Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan seorang Warga Negara (WN) Arab Saudi berinisial MA (29), telah diselesaikan melalui mekanisme damai (restorative justice).

Meskipun demikian, pihak Imigrasi tetap mendeportasi WN Arab Saudi tersebut karena pelanggaran izin tinggal (overstay) dan tindakannya yang mengganggu ketertiban umum.

“Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap warga negara Arab Saudi tersebut, inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Yuldi, MA terbukti melanggar Pasal 78 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal dan mengganggu ketertiban. Sementara itu, korban kekerasan yang merupakan marbut masjid, Saudara Rohmat, telah memaafkan pelaku dan memilih tidak melanjutkan proses hukum ke pihak kepolisian.

“Warga negara Saudi Arabia inisial MA tersebut dengan saudara Rohmat, marbut di [masjid] Al-Muqsith tersebut, mereka sudah terjadi kesepakatan damai,” ungkap Yuldi.

Pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya kepada korban.

“Perkara penganiayaannya sudah dilakukan restorative justice karena Pak Rohmat tidak mau permasalahan ini diperpanjang dan warga negara Saudi Arabia-nya pun sudah meminta maaf kepada Pak Rohmat,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor bersama Bhabinkamtibmas menangkap MA di sebuah vila di Cisarua, Bogor, pada Selasa (14/1).

Kekerasan yang dilakukan oleh MA terhadap petugas Masjid Al-Muqsith ini sempat viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor segera berkoordinasi dengan Polsek Cisarua untuk menangani kejadian yang berlangsung pada Minggu (12/1).

“Berdasarkan keterangan dari pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, marbut Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” terang Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib.

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar

1 komentar

  1. Bangsa ini bangsa pemaaf bahkan terhadap pelaku korupsipun bisa dimaafkan jika mengembalikannya,heibaaaatttt.