Wine Berlogo Halal, Noval: Menghalalkan yang Haram

eramuslim.com – Tokoh Nahdlatul Ulama dan Pegiat media sosial, Noval Assegaf mengomentari tentang produk wine yang memiliki logo halal di kemasannya.

Sudah jelas dalam aturan syariat Islam, meski membawa nama MUI atau Kemenag, tidak boleh menghalalkan yang haram.

“Aturan syariat Islam itu sudah jelas, tidak bisa atas nama MUI atau Kemenag mengeluarkan aturan bertentangan dengan syariat Islam, seperti menghalalkan yang haram,” tulisnya dikutip Senin (31/7/2023).

 

Viral minuman Wine yang diberi logo halal

Hal tersebut tidak boleh dibenarkan dan harus ditentang. Noval Assegaf bahkan terang-terangan menyindir orang yang berada di MUI dan Kemenag.

“Jika hal itu terjadi, maka umat Islam harus menentangnya, karena MUI dan Kemenag bisa diisi oleh siapa saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia mengklaim jika fatwa halal itu diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan sama sekali tidak melibatnya MUI.

Sementara itu, Kemenag membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine merk Nabidz. Pihak Nabidz sebelumnya mendaftarkan produk jus buah bukannya wine.

Namun, kemudian dilaporkan jika penggunaan logo halal itu dicatut ke produk lain. Sehingga, menimbulkan kontroversi. (sumber: Fajar).

Beri Komentar