Mantan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo tidak saja menjadi tersangka dugaan korupsi impor fiktif sapi senilai Rp 11 miliar, ia juga menjadi calon tersangka kasus pengadaan komoditas di antaranya pengadaan beras impor dari Vietnam oleh Bulog tahun 2002-2005.
Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji, dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik ada indikasi Widjanarko menjadi tersangka. "Arahnya sudah ada dari keterangan saksi-saksi itu, nanti disimpulkan oleh penyidik, " terang Hendarman di Jakarta, Selasa (27/3).
Ia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah calon tersangka kasus penerimaan hadiah oleh pejabat itu akan bertambah. Tapi, Hendarman belum mau merinci nilai korupsi dalam kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas itu. Alasannya, penyidik masih merumuskan hal tersebut.
Seperti diketahui, Jumat (23/3) Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji menyatakan pihaknya telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus pengadaan beras Bulog. Kasus ini mencuat, awalnya pengaduan masyarakat tentang tindak korupsi dengan nilai cukup spektakuler di Bulog.
Laporan itu menyebut adanya aliran dana yang diperoleh secara ilegal oleh pejabat Bulog pada tahun 2002 hingga 2005. Dari dokumen yang disita dan kini menjadi barang bukti, ada indikasi korupsi sehingga kejaksaan bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk perkara tersebut. (dina)