WHO Kecam Vaksin Berbayar di Indonesia

Eramuslim.com – Kepala Unit Program Imunisasi World Health Organization (WHO) Ann Lindstrand mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong individu berbayar di Indonesia.

Dalam situs resmi WHO, Lindstrand menyatakan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.

“Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan,” kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).

Ia menilai program vaksinasi Covid-19 berbayar tidaklah tepat. Menurutnya, jika anggaran yang menjadi masalah, saat ini banyak lembaga yang memberikan bantuan untuk pengadaan vaksin.

Lindstrand mengatakan kerja sama internasional seperti COVAX Facility yang berada di bawah WHO juga sudah memberikan jatah vaksin gratis kepada negara yang membutuhkan.

Ia menuturkan, meskipun pengiriman dan logistik penyimpanan vaksin membutuhkan dana, hal tersebut bisa diperoleh lewat bantuan berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia.

“Ada pasokan vaksin dari COVAX melalui kolaborasi UNICEF, WHO, dan lain-lain. Tentunya mereka memiliki akses vaksin yang gratis hingga 20 persen dari populasi yang didanai para penyandang kerja sama COVAX. Jadi sama sekali tidak dipungut pembayaran dalam pelaksanaannya,” kata Lindstrand.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Program Darurat WHO Mike Ryan. Ia pun menyinggung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian memmburuk.

“Kami telah melihat peningkatan kasus sebesar 44 persen selama sepekan terakhir dan peningkatan kematian sebesar 71 persen. Jadi tidak diragukan lagi bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi sangat sulit,” kata Ryan.

“Kita harus jauh lebih maju dengan vaksinasi dan Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak akses ke vaksin melalui jalur inisiatif seperti COVAX,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan diketahui melakukan revisi untuk tetap mengoptimalkan Program Vaksinasi Gotong Royong.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.