Lebih lanjut Nanung mengatakan ada sebelas potensi pencemaran daging haram di wilayah kota Yogyakarta yakni:
1.Daging sapi dioplos daging babi (B2)
2.Penggilingan daging sapi campur daging babi
3.Daging anjing (B1), tikus, ular dan lain-lain
4.Daging ayam dan sapi bangkai
5.Daging yang dioles bumbu dengan kuas bulu babi
6.Daging yang tidak disembelih menurut Syariat Islam
7.Daging yang direndam arah sebelum dipanggang
8.Daging impor non-halal dari luar negeri
9.Daging sapi gelonggong
10.Krecek (gudeg, sambal goreng dan lain-lain) dari daging babi
11.Daging sampah (rumah makan, hotel, dan lain-lain).
Sementara itu Ketua Yayasan Rumah Sajada Fajriyanto mengatakan dari hasil surveinya sendiri ternyata ada beberapa pedagang yang masih menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi. Padahal, kalau kuas dari bulu babi itu dalam keadaaan basah digunakan untuk menguas ayam, lele, roti, ikan menjadikan makanan itu najis. “Dan, itu dikonsumsi setiap hari oleh ribuan dan bahkan ratusan orang yang berada di samping kanan kiri kita,” ujarnya. (kl/rol)