Eramuslim.com – Saat ini ada skenario menyelamatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan terhadap kitab suci umat Islam Al Quran.
“Tindak lanjut atas proses hukum ini sepertinya akan menemui jalan buntu setelah melintasi jalan terjal dan berbatu,” Pimpinan Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaean kepada suaranasional, Selasa (11/10).
Ferdinand mencermati ada upaya yang sedang dirancang untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum pasal 156 KUHP. Yang pertama adalah masalah barang bukti.
“Barang bukti asli rekaman video akan menjadi sangat menentukan. Rekaman video asli bula tidak ditemukan, maka tentu rekaman video yang sudah melalui proses penyuntingan akan dianggap tidak sah,” jelas Ferdinand.
Kata Ferdinand, kedua adalah keterangan Saksi Ahli. Kemungkinan penyidik akan meneriksa saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Nah ini menjadi titik krusial karena apabila saksi ahli dari Kemenag dan MUI bilang tidak ada penistaan atau pernyataan Ahok belum dikategorikan penistaan agama, maka bubarlah itu semua laporan dan tidak bisa ditindak lanjuti secara hukum,” papar Ferdinand.
Ferdinand meminta kepada semua pihak agar berdiri diatas kebenaran semata. Penyidik, saksi ahli dan pelapor, semua harus berpijak pada kebenaran hukum bukan pada persepsi yang sengaja dibangun untuk menyelamatkan Ahok.
“Mari kita tegakkan hukum meskipun langit runtuh tanpa adanya intervensi kekuasaan, tanpa adanya rekayasa hukum supaya rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” jelas Ferdinand.
Kata Ferdinand, negara harus mengawal proses hukum terhadap Ahok. Polri adalah alat negara yang harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan apapun, apalagi hanya kepentingan Ahok semata,” jelas Ferdinand.
Menurut Ferdinand, ketika rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lagi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dijalur normatif, maka masyarakat pasti akan mencari keadilan dengan caranya sendiri.(yk/sn)