Eramuslim.com – Komisi XI DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi rencana menaikkan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Wacana itu dimungkinkan kuat sarat dengan kepentingan asing.
“Pemerintah agar hati-hati. Jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang mungkin saja dikendalikan oleh kepentingan asing,” beber anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (21/8).
Dia menjelaskan, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkus, maka industri rokok lokal akan bangkrut yang berdampak secara otomatis ribuan orang kehilangan pekerjaannya. Industri rokok, baik golongan kecil, menengah, dan industri besar juga akan terpukul dengan keputusan pemerintah menaikkan harga rokok.
“Industri rokok golongan kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka, sehingga sudah banyak yang bangkrut,” kata Misbahkhun.
Menurutnya, jika pabrik rokok gulung tikar maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah banyak. Selain itu, nasib para petani tembakau juga akan terpuruk akibat dampak kenaikan harga rokok yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, dan pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.
“Sektor pertembakauan dari hulu yakni budidaya hingga hilir yakni industri rokok, memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional yang berdampak luas,” demikian Misbakhun.(ts/rmol)