Wasekjen Demokrat: Ketidakadilan Menimpa HRS dan Syahganda

HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).

Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.

Pun dengan Syahganda yang kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara enam tahun bagi Syahganda terkait pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946.

Syahganda merupakan terdakwa pertama yang dituntut tinggi terkait kasus hoaks. Baik HRS maupun KAMI, selama ini kerap aktif mengkritik kebijakan pemerintah. [Republika]