Warganet: Silfester Kuliah di Kampus yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

 

eramuslim.com — Nama Silfester Matutina kini jadi sorotan gara-gara aksinya di stasiun TV nasional yang viral memaki Rocky Gerung.

Pegiat media sosial pun kini ramai menguliti sosoknya. Salah satu yang dibahas adalah kebenaran soal pendidikan hukum yang dijalani Silfester semasa kuliah.

Seperti akun @CakKhum di X, membeberkan bahwa tempat kuliah Silfester izinnya dicabut alias tidak diakui pemerintah sebagai lembaga pendidikan tinggi.

“Si Silfester Matutina yang memaki Rocky Gerung ini kuliahnya di Universitas Wiraswasta Indonesia, yang kampusnya di Ruko. Izin kampusnya dicabut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek,” beber akun tersebut sembari membagikan informasi valid terkait kampus tersebut.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yg buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam, dikonfirmasi Senin 12 Juni 2023,” tambahnya di kolom komentar.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juni 2023 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah. Salah satunya adalah Universitas Wiraswasta Indonesia..

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izinnya antara lain karena melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah dan tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam, pada Senin 12 Juni 2023.

Keputusan untuk mencabut izin operasional 23 PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah yang melakukan pelanggaran berat. “Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.

“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” tegas Nizam.

Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan Anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya. (sumber: fajar)

Beri Komentar