Warga Tionghoa Dilarang Miliki Tanah di DIY, Goenawan Mohamad Sindir Keistimewaan Yogya

Eramuslim.com – Tokoh Liberal sekaligus  wartawan senior Goenawan Mohamad mengkritik keras kebijakan di Yogya di mana warga Tionghoa dilarang memiliki tanah.

“Gema lanjutan Pilkada DKI: maraknya rasisme, juga di kalangan hakim. Keadilan sosial dlm Pancasila bukan politik etnis, ndoro!” sindir Goenawan di akun Twitter-nya @gm_gm.

Goenawan berkomentar seperti itu dengan melampirkan berita dari Harian Jogya berjudul “Hakim Putuskan Warga Tionghoa tak Bisa Miliki Tanah di DIY”.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp407 ribu,” kata Hakim Ketua Condro Hendromukti di PN Yogyakarta, Selasa (20/2/2018).

Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa.

Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan Tionghoa. Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil BPN DIY karena dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] UUD 1945 Amandemen Keempat, dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dilarangnya warga non pribumi memiliki tanah di DIY memiliki akar sejarah yang panjang tentang pengkhianatan yang mengakibatkan harta benda pusaka, ribuan kitab kuno keraton Yogya, dan harga diri keraton Yogya hancur dalam apa yang disebut sebagai Geger Sepehi atau Perang Sepoy. (kl/gr)