eramuslim.com – Kabupaten Subang Jawa Barat digegerkan dengan temuan kasus diduga menistakan agama Islam yaitu seseorang berinisial AS berusia 57 tahun harus berurusan dengan aparat hukum karena menyebut lafaz Allah SWT seperti perempuan mengangkang.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, KH.Dadan Hamdani menegaskan hasil rapat dengan berbagai Ormas Islam yaitu NU, Muhamadiyah, Persis, PUI dan Pemda sepakat bahwa tindakan AS telah menistakan agama Islam.
“Membuat fatwa tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh proses, tapi intinya kita sepakat ini adalah penistaan agama,” ujar Dadan, dikutip Kamis 21 November 2024.
Penistaan itu dilakukan AS hingga mengaku nabi padahal status agama di KTP tercatat sebagai Umat Islam.
“(AS berkeyakinan) salat tidak harus lima waktu, bisa dilakukan tiga waktu, bahkan akhirnya untuk salat boleh tidak dilakukan diganti dengan semedi,” kata Dadan lagi.
Saat ini AS sudah diamankan Polres Subang untuk ditindaklanjut dan menjalani pemeriksaan. Dadan menerangkan, pernyataan AS menghebohkan yaitu tidak mengakui adanya surga dan neraka.
Bahkan, AS menurut Dadan, perempuan muslim tidak diwajibkan memakai jilbab karena sudah dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat, pernikahan tidak perlu ada wali dan saksi.
AS menyatakan ajarannya adalah kejawen, terlebih menurutnya Al-Quran tidak perlu dipakai karena panduan nya ibadah tersendiri.
“Ada pernyataan yang sangat meresahkan yaitu lafaz Allah seperti perempuan yang sedang mengangkang,” ungkap Dadan.
(Sumber: Viva)