Warga Masyarakat Resmi Laporkan Tantowi yahya ke BK DPR atas Kunjungannya ke Israel

tantowi yahyaSIARAN PERS

Assalamualaikum warhamatullahiwabarakatuh.

Alhamdulillahirabbil’alamin. Segala puja dan puji hanya bagi Allah swt. Sebagai warga negara Indonesia, saya telah memasukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Tantowi Yahya kepada Badan Kehormatan DPR RI, atas kunjungannya ke Negara Penjajah Zionis Israel. Laporan resmi telah masuk di Sekertariat BK DPR, pada 17 Juni 2013, tepat pukul 11.00 WIB.

Laporan ini juga dilayangkan, karena setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, ternyata tidak ada satu lembaga atau pereorangan pun, yang melaporkan masalah ini kepada BK. Semua hanya memainkan opini di media masa. Padahal BK menunggu laporan. Laporan dilayangkan secara pribadi sebab, lembaga yang saya pimpin yakni Palestine Liberation Indonesia (PLI), masih dalam tahap persiapan pendaftaran akta notaris.

Kunjungannya telah melukai hati umat muslim Indonesia, serta bangsa ini. Dan sebagai warga negara Indonesia, kami merasa dikhianati oleh Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya. Adapun untuk menjelaskan apa saja yang telah saya laporkan ke BK, maka dijelaskan dalam siaran pers ini. Semoga Allah swt memberikan kita rahmat dan taufiq-Nya. Amin.

 

  1. 1. DUGAAN PELANGGARAN

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomasi dengan Israel. Hal ini karena Indonesia menentang penjajahan di muka bumi, yang mana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Indonesia menganggap Israel melakukan penjajahan. Karena warga Israel saat ini adalah warga asing yang didatangkan oleh Inggris dari Eropa untuk melakukan pendudukan terhadap tanah Palestina. Israel terus melakukan agreasi ke warga Palestina sejak pendudukan puluhan tahun lalu.

Maka itulah Presiden Indonesia pertama Ir Soekarno, telah memproklamirkan bangsa ini, dengan nilai-nilai yang menentang penjajahan. Di mana Indonesia sejak kemerdekaan tidak membuka hubungan diplomasi dengan Israel, mulai dari zaman Orde Lama, Orde Baru, sampai Orde Reformasi sekarang.

Indonesia tidak mengakui Israel, sebaliknya Indonesia mengakui negara Palestina. Dengan demikian Indonesia menganggap bahwa Israel bukanlah sebuah negara. Israel tidak ada dalam peta dunia versi Indonesia.

Dengan tidak membuka hubungan diplomasi, maka segala praktek diplomasi tidak boleh terjadi antara pemerintah Indonesia dan Israel, serta antara pejabat Indonesia dengan pejabat Israel, atau dengan pihak-pihak yang sengaja menjalin diplomasi untuk kepentingan antar negara.

Jika kunjungan Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, merupakan kunjungan dengan kapasitas sebagai Anggota Komisi I, maka otomatis melanggar kode etik, serta dianggap telah melakukan tindakan penghianatan terhadap negara, dan masyarakat Indonesia, terlebih khusus umat Islam Indonesia. Maka itu saya meminta melalui laporan ini, kepada Badan Kehormatan DPR RI sebagai berikut:

  1. 1. Memanggil Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, untuk menjelaskan kepergiannya ke Israel. Apakah sebagai pribadi atau sebagai anggota Komisi I DPR RI. Sebab masalah ini telah membuat kegaduhan pada masyarakat Indonesia, serta terindikasi melanggar kode etik.
  2. 2. Jika terbukti keberangkatannya sebagai anggota Komisi I DPR RI maka jelas telah melanggar kode etik, dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa ini. Maka segera berikan sanksi yang sesuai dengan kadar pelanggarannya.

Adapun jika dia mengatakan, kunjungannya merupakan kunjungan pribadi atau kelompoknya, maka kami perlu menyampaikan analisis dugaan pelanggaran kode etik yang teridikasi dilakukan Tantowi Yahya sebagai berikut:

  1. 1. Diduga Melanggar Kebijakan Indonesia yang tidak membuka hubungan diplomasi dengan Israel, dengan melakukan kunjungan tersebut dan melakukan praktek-praktek diplomasi, sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi; pertahanan, luar negeri, dan informasi.

Jika Tantowi Yahya menyebut bahwa kunjungan yang dilakukan ke Israel adalah kunjungan pribadi, maka hal itu terindikasi bertentangan dengan pernyataannya sendiri yang mengisyaratkan dirinya mewakili Komisi I DPR RI, hal ini sebagaimana komentar Tantowi yang dilansir Tribunews.com Rabu 12 Juni 2013, yang berbunyi:

Meski Indonesia tak memiliki hubungan bilateral dengan Israel, namun Tantowi merasa perlu ikut dalam rombongan karena dirinya merupakan Anggota Komisi I yang fokus pada persoalan pertahanan, luar negeri, dan informasi.

“Saya ikut karena penting bagi untuk mendengarkan penjelasan dari petinggi Israel terkait proses perdamaian tersebut. Dalam berbagai dialog dengan nara sumber tersebut, kami menyimpulkan bahwa Israel belum berlaku adil terhadap Palestina. Mana ada perdamaian tanpa keadilan,” (Lihat TRIBUNNEWS.Com, Rabu 12 Juni 2013).

  1. 2. Indikasi pelanggaran yang kedua adalah masih terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kebijakan negara yang tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel, hal ini dapat dibuktikan dengan pernyataan Tantowi Yahya sendiri yang dilansir oleh Tribunnews.com Rabu 12 Juni 2013, yang berbunyi:

“Undangan ini dilayankan terkait dengan inisiatif perdamaian terkini yang diinisiasi oleh Amerika. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar, mereka merasa penting mengundang representasi Indonesia. Kami dipertemukan dengan para petinggi negara tersebut, parlemen, kalangan media, akademisi, LSM sampai masyarakat biasa,” papar Tantowi. (Lihat Tribunnews.com Rabu 12 Juni 2013).

Jika Tantowi Yahya mengatakan, bahwa kunjungannya adalah kunjungan pribadi, maka ini bertentangan dengan komentarnya sendiri yang disampaikan langsung kepada Tribunnews.com. perkataan tantowi bahwa: “Undangan ini dilayankan terkait dengan inisiatif perdamaian terkini yang diinisiasi oleh Amerika. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar, mereka merasa penting mengundang representasi Indonesia.” Seakan-akan Tantowi Yahya memenuhi undangan tersebut sebagai representase Indonesia. Maka dengan demikian menujukan adanya praktek diplomasi yang dilakukan Tantowi. Karena mengatasnamakan representase Indonesia. Dan saya bersama dengan siapa saja yang sepaham dengan saya, mengajukan protes karena dia bukanlah representase kita, yang kita ridhai dalam kunjungannya ke Israel.

Bagaimana mungkin Tantowi Yahya dan beberapa pimpinan media itu, datang ke Israel sebagai representase Indonesia? Padahal representase Indonesia yang paling utama adalah presiden, kedua adalah menteri luar negeri dalam hal melakukan diplomasi, ketiga adalah Komisi I DPR RI. Adapun jika dia mengatakan kunjungannya atas nama Anggota Komisi I yang membidangi luar negeri, maka dia telah melakukan pelanggaran kode etik, karena Indonesia tidak punya hubungan diplomasi dengan Israel. Sehingga dia tidak pantas membawa-bawa nama Anggota Komisi I DPR RI.

  1. 3. Tantowi Yahya diduga melakukan kunjungan dengan membawa statusnya sebagai Anggota Komisi I DPR RI, dengan bukti pemberitaan pada media Israel yang menulis: “Members of the Indonesian delegation, which was led by parliamentarian Tantowi Yahya, met with Edelstein in his office and had their picture taken with the Knesset speaker.” (Lihat, Media Israel ISRAELHAYOM.COM, Monday 10 June 2013).
  2. 4. Kunjungan pribadi adalah kunjungan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan pribadi seseorang. Aktifitas yang dilakukan juga berkaitan dengan aktifitas pribadinya, bukan berkaitan dengan kebijakan negara, atau persoalan yang menjadi sikap negara. Misalkan, seseorang muslim yang mengunjungi Masjid Al-Aqhsa di Yerusalem dalam rangka ibadah, atau seorang Nasarah yang mengunjungi Yerusalem sebagai salah satu tempat suci mereka, atau seseorang warga negara Indonesia yang mengujungi keluarganya di Israel. Dugaan kami, Tantowi tidak berada dalam ranah ini berdasarkan dengan bukti-bukti yang telah kami sampaikan.
  3. 5. Maka itu, jika Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, mengatakan bahwa ini adalah kunjungan pribadi, berarti pendapatnya bisa tertolak, serta pendapatnya lemah, sebab yang dilakukan di Israel bukanlah aktifitas pribadi, melainkan aktifitas menyangkut dengan sikap, kebijakan, dan keputusan, negara Indonesia dalam persoalan Palestina-Israel, hal ini dilakukannya dengan sejumlah kunjungan ke Anggota Parlemen Israel, dan berbagai diskusi yang dilakukan oleh Tantowi dan komponen Israel. (Lihat lampiran bukti-bukti komentarnya di Media).
  4. 6. Sehingga delegasi yang diketahui Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya ini, biar bagaimanapun telah membawa nama Indonesia pada forum-forum Israel, maka terindikasi kuat telah melanggar kode etik.
  5. 7. Kegiatan yang dilakukan di Israel selama 4 hari sebagaimana yang diakui oleh Tantowi Yahya adalah, semuanya kegiatan diplomasi. Seperti, melakukan dialog dengan Anggota Parlemen Israel, Knesset Speaker Yuli Edelstein, sebagaimana perkataan Tantowi: “Kami dipertemukan dengan para petinggi negara tersebut, parlemen, kalangan media, akademisi, LSM sampai masyarakat biasa.” (Lihat TRIBUNNEWS.com, Rabu 12 Juni 2013). Ini adalah bentuk-bentuk praktek diplomasi, sedangkan dia juga menyebut bahwa kehadirannya adalah representase Indonesia. Sementara Indonesia tidak menjalin hubungan diplomasi dengan Israel. Maka dengan demikian terindikasi kuat Tantowi telah melanggar kode etik, hal ini didukung dengan dugaan pelanggaran pada nomor 1, 2, dan 3.

Berdasarkan paparan di atas, saya meminta BK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik ini. Jika terbukti melanggar kode etik, maka segera dijatuhi sanksi sesuai kadar pelanggarannya, berdasarkan aturan yang berlaku.

 

  1. 2. PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR

Setelah melakukan pengkajian terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, maka kami dapat menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tantowi Yahya sebagai berikut:

  1. 1. Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, pada Bab I Bagian Kedua tentang Integritas, pasal 3, ayat 2. Yang berbunyi: Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

Dalam kunjungan ke Israel tersebut Tantowi Yahya terindikasi tidak bisa menempatkan diri, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPR RI. Jika kunjungan berkaitan dengan perdaiaman Israel-Palestina apakah pantas Tantowi melakukannya atas nama pribadi? Sedangkan yang dibahas di sana adalah kebijakan negara. Jika dia melakukannya atas nama Anggota DPR RI, apakah Indonesia membuka hubungan diplomasi dengan Israel? Maka itu ada dugaan pelanggaran terhadap pasal ini.

  1. 2. Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, pada Bab I Bagian Ketiga tentang Objektivitas, Pasal 4 ayat 3, yang berbunyi: Anggota DPR RI bersikap adil dan profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya.

Dalam hal ini adalah Kementerian Luar Negeri Indonesia. Upaya-upaya diplomasi yang dilakukan oleh Anggota DPR RI, harus dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri. Tantowi Yahya terindikasi tidak melakukan hal itu, baik secara pribadi maupun sebagai anggota Komisi I DPR. Padahal keberangkatannya berkaitan dengan konflik Israel-Palestina.

Diketahui, Menlu RI Marty Natalegawa, pernah dibuat malu dengan tidak diijinkan masuk ke Israel, sedangkan Tantowi bebas memasukinya.

  1. 3. Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, pada Bab IV tentang Sanksi dan Rehabilitasi, pasal 12, yang berbunyi: Pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Anggota DPR RI merupakan pelanggaran Kode Etik. 

Peraturan perundangan yang dimaksud adalah Pembukaan UUD 1945, yang kemudian menjadi dasar negara ini yang tidak membuka hubungan diplomasi dengan Israel. Karena Israel dianggap sebagai penjajah.

Demikian tiga dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Peraturan DPR RI tentang Kode Etik. Jika ada dugaan pelanggaran lain yang ditemukan setelah penyelidikan, maka itu lebih baik lagi. 

 

Jakarta, 17 Juni 2013

 

 

TAUFIK KADAFIK NAMAKULE

Warga Masyarakat Indonesia