Wapres: Laksanakan Syari&#039at Islam Sebagaimana Mestinya

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menghimbau umat Islam agar menjalankan syariat Islam sesuai dengan tuntutan, tanpa perlu melebihkan atau mengurangi.

Wapres mengungkapkan hal tersebut saat membuka Muktamar IX Wanita Islam dan Seminar Nasional di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (5/7). Menurutnya, dalam menjalankan syariat Islam tidak perlu minta bantuan polisi atau Hansip. Alasannya, hal tersebut justru mereduksi umat Islam sendiri.

"Kita tidak perlu melebihkan dan mengurangi syariat Islam. Kita jalankan sesuai hak-hak kita. Kita kan sudah menjalankan syariat Islam sejak lahir dengan benar. Tunjukkan pada Saya syariat Islam apa yang tidak bisa ditegakkan di Indonesia," paparnya.

Dijelaskannya, inti dari syariat Islam adalah akidah, ibadah dan muamalah. "Tidak ada satu pun di antara kita yang tidak bisa menjalankan syariat Islam di Indonesia dengan baik," sambungnya.

Wapres menambahkan, umat Islam menjalankan ibadah karena Allah berdasarkan Kitabullah. "Kalau kita disuruh shalat dan puasa karena perintah bupati, lalu tidak bayar zakat masuk penjara, bagaimana itu?" katanya.

Oleh karena itu, ia mengaku kecewa jika ada daerah yang ingin melaksanakan syariat Islam harus dengan peraturan daerah (perda). Kendati demikian, Wapres menyambut baik sikap DPR yang sudah sepakat untuk tidak mempersoalkan perda bernuansa syariat Islam, karena hal itu adalah hak daerah selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Wapres juga menegaskan bahwa semua umat beragama di Indonesia bebas menjalankan aturan hukum agama masing-masing sesuai haknya. "Di Indonesia, umat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha juga menjalankan syariat agamanya masing-masing tanpa dikurangi hak-haknya," ucap dia.

Di tempat yang sama, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menegaskan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU, maka perda-perda yang terkait syariat Islam itu tidak perlu dipersoalkan.

"UU kita kan tidak ada yang murni dari kita. KUHP sumbernya dari Belanda, kenapa tidak diributkan. Jadi, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan UU di atasnya, tidak masalah," tegasnya. (dina)