Indonesia seharusnya sudah memiliki Undang-undang untuk menangkal kejahatan lewat jaringan Internet (cyber crime). Alasannya, kejahatan melalui internet membuat kita tak dipercaya.
"Sampai kapan pun teknologi informasi (IT) akan sulit berkembang selama cyber crime masih leluasa, " ujar Wapres Jusuf Kalla pada seminar cyber crime di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis (12/4).
Oleh karena itu, katanya, ke depan ahli teknologi dan ahli hukum Indonesia harus bergabung untuk mencari jalan keluar mengatasi kejahatan internet ini.
"Pembobolan kartu kredit dan situs Internet tidak cukup ditangani oleh ahli hukum meski dia seorang profesor, tapi mereka perlu kerja sama dengan ahli yang mengerti seluk beluk TI, " sambungnya.
Dijelaskannya, di Indonesia banyak yang memiliki kemampuan TI yang hebat. Tapi selama hak intelektual tidak dilindungi dan dijaga, orang tidak akan tertarik untuk mengembangkannya. Apalagi tidak adanya kemampuan aparat untuk mendeteksi kejahatan lewat Internet. (dina)