“Kalau dia divonis gila, harus dicabut hak dia untuk memilih. Ini perlu dipertanyakan, dia DPT mana, ada hak pilih enggak? Masa orang gila bisa milih. Kedua, apakah dia punya SIM A? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? Ketiga, saat melakukan Pasal 156a, dia bawa hanphone sejak kapan orang gila bisa pakai handphone canggih? Dan itu tidak disita jadi sebelum atau sesudahnya komunikas dengan siapa perlu dipertanyakan,” jelasnya.
Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim.
“Kita dengan tim akan melakukan kajian apakah pertimbangan tadi apakah ada korelasinya antara fakta, bukti dan saksi dengan pertimbagan sehingga ada kesimpulan dia memenuhi unsur Pasal 44. Kami kecewa bisa jadi, tapi sisi lain kami harus menunjukan taat kepada keputusan hukum,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, PN Cibinong memutuskan bahwa Suzethe Margaret, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul terbukti melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama.
Namun, majelis hakim juga menyatakan Suzethe juga terbukti mengalami gangguan kejiwaan sehingga terbebas dari segala tuntuan hukum yang ada.[glr]