Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mengaku belum mempelajari isi draft peraturan daerah tentang larangan maksiat berupa minuman keras dan prostitusi, yang diajukan oleh Komisi A DPRD Depok.
"Saya belum mempelajarinya, mungkin pekan depan baru akan mempelajarinya dan akan menyikapinya," katanya usai menghadiri Pembukaan Milad PKS ke-8, di Istora, Senayan, Jakarta, Ahad(16/04).
Ia menyatakan, rancangan peraturan daerah tersebut baru diserahkan oleh Tim Pengusul pada hari Kamis (13/04) lalu. Tentang dampak dari substansi Raperda yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang sama seperti kasus pemberlakukan perda sejenis di Tangerang, menurut Nurmahmudi, seharusnya hal itu langsung ditanyakan kepada yang mengusulkan.
lebih lanjut Nurmahmudi menegaskan, sebaiknya sebelum rancangan peraturan daerah tentang larangan maksiat itu diajukan ataupun dibahas, pihak pengusul dapat menyelesaikan segala bentuk pro kontra yang ada di masyarakat.
"Kami hanya mengikuti perkembangan yang dilapangan, bagaimana bentuk realisasinya harus dipelajari dahulu, toh, apakah anda setuju kalau judi dan prostitusi semakin marak," tegasnya balik bertanya kepada para wartawan.
Dirinya juga belum menentukan batas waktu terakhir pemberlakuan peraturan daerah (pemda) tentang larangan maksiat tersebut, karena yang terpenting saat ini rancangan yang telah ada itu diproses terlebih dahulu.(novel)