Dalam surat edaran yang diterima detikcom, ada tiga poin imbauan. Tiga poin itu adalah:
1. Bagi karyawan/ti yang beragama islam agar melaksanakan gerakan Berjemaah Salat Tepat Waktu (Bersatu) yaitu menghentikan atau menunda seluruh aktifitas kegiatan saat masuk waktu salat fardu untuk segera melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala.
2. Bagi para pimpinan agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud bersama karyawan/ti di lingkungan kerjanya masing-masing.
3. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada angka 1 dengan baik dan sopan. (dtk)