Eramuslim.com – Ruang khusus atau bangunan tempat ibadah untuk umat muslim di gedung-gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan adalah sebuah keniscayaan. Terutama di kota-kota besar yang padat penduduk.
Untuk memenuhi kebutuhan beribadah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah meneken peraturan tentang kewajiban penyediaan tempat ibadah yang pantas di bangunan ataupun gedung.
Salah satu poin yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah larangan menyediakan mushala di basement. Alasannya, basement bukan tempat yang layak untuk tempat ibadah karena banyak kendaraan yang parkir di sana.
Wali Kota Bandung Oded M Danial pun meminta para pengelola gedung untuk menjalankan peraturan tersebut.
“Kalau tempat shoping, seharusnya mereka (pengelola, red) berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ.” ujar wali kota yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Bandung, Jumat (28 Desember 2018) seperti diberitakan Republika.
Wali kota yang dipanggi Mang Oded itu berjanji akan mengevaluasi pihak gedung yang tidak mematuhi peraturan.
Di sejumlah kota besar, ada beberapa gedung yang meyediakan mushala di lantai paling atas, ada pula yang menyediakannya di lantai dasar. [fm]