Sejauh ini apakah lahan yang dikuasai korporasi itu berubah menjadi hak milik?
Kalau untuk korporasi asingkan pasti enggak bisa ya jadi hak milik. Dia cuma bisa HGU, terutama untuk perkebunan dan sumber daya alam. Tapi memang meski tetap akan habis, HGU jangka waktunya cukup lama, dimana berdasarkan undang-undang bisa sampai 90 tahun. Contohnya kontrak karya Freeport yang sudah puluhan tahun.
Menurut pantauan Walhi, kenapa lahan kita bisa lebih banyak yang dikuasai oleh korporasi?
Itu awalnya karena model pembangunan zaman Soeharto, yang menerapkan trickle down effect. Mereka mengharapkan bisnis besar bisa mendorong perekonomian. Tapi kenyataannya model seperti itu gagal memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Yang terjadi malah korporasinya yang semakin kaya. Masyarakat justru semakin termarginal, dan tidak mendapatkan keuntungan dari korporasi. Ini memang harusnya diubah oleh pemerintah.
Harus ada pemerataan. Jadi penguasaan total itu tidak boleh lagi diberikan kepada korporasi. Bahkan, korporasi yang ada sekarang, yang HGU nya mau habis jangan diperpanjang. Setelah habis dia harus diredistribusi lagi kepada rakyat. Karena itu adalah amanat Undang-Undang Reformasi Agraria. Tapi sampai saat ini belum terjadi.
Praktik penguasaan lahan oleh korporasi itu kan terjadi di era Soeharto. Nah setelah reformasi apakah tidak ada perbaikan?
Justru setelah reformasi, setelah Indonesia masuk perangkapnya IMF itu justru semakin parah. Resepnya mereka kan liberalisasi ekonomi dan privatisasi. Makanya, dengan dorongan IMF ini unit-unit usaha negara yang menguasai hajat hidup orang banyak itu diprivatisasi.
Misalnya privatisasi perusahaan air, lalu penjualan aset BUMN. Itu sebetulnya dampak dari utang kita kepada IMF. Akibatnya liberalisasi semakin besar, peran negara dikurangi, sementara peran swasta diperluas. Dan itu berujung kepada penguasaan melalui berbagai perizinan.