Lahan yang dikuasai itu dimanfaatkan dalam bidang apa saja oleh mereka?
Sebagian besar adalah untuk korporasi di sektor kehutanan, perkebunan, serta pertambangan. Itu sebagian besar menguasai wilayah kita. Nah, itu termasuk korporasi asing dan domestik. Jadi kurang tepat juga kalau dianggap lahan kita dikuasai asing. Yang sebenarnya adalah dikuasai oleh korporasi, tapi entitasnya bercampur antara domestik dengan asing. Tapi bahwa terjadi ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam itu memang benar terjadi.
Korporasi yang paling banyak menguasai lahan itu kebanyakan korporasi asing atau lokal?
Kami belum cek terlalu jauh ya. Tapi memang kalau kita cek, misalnya perkebunan kelapa sawit itu memang banyak juga yang dikuasai asing. Kebun-kebun sawit kita itu perusahaannya banyak dikontrol dari luar negeri.
Begitu juga dengan pertambangan. Kami belum cek persentasenya, tapi banyak juga yang dikuasai oleh asing. Tapi sekali lagi, ketimpangan kepemilikan antara rakyat dengan korporasi memang terjadi.
Daerah mana saja yang lahannya banyak dikuasai korporasi itu?
Di seluruh Indonesia seperti itu. Tapi terutama memang di luar Jawa ya. Karena dia paling banyak untuk sektor perkebunan.
Penguasaannya itu sekadar HGU atau sudah jadi hak milik?
Kalau penguasaan korporasi itu bisa lewat perizinan konsesi, atau HGU (Hak Guna Usaha) yang memang bisa sampai 90 tahun. Kalau di pertambangan itu kontrak karya IUT (Izin Usaha Tambang), atau PKB2B.
Jadi memang sebagian besar wilayah sudah di kavling-kavling. Tapi ini sebenarnya bukan fenomena baru. Ini sudah terjadi sejak Orde Baru. Jadi memang dulu pengelolaan sumber daya alam itu diserahkan oleh negara kepada korporasi, dan itu yang sampai sekarang masih terjadi.