Eramuslim.com – Nusron Wahid agaknya masih nyaman digaji rakyat dan mendapat banyak fasilitas dengan jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), walau kerjanya sekarang sebagai Ketua Timses pemenangan Ahok di Pilkada DKI 2017.
Nusron bilang, keterlibatannya di Pilkada DKI tak perlu dipermasalahkan lantaran sebagai proses politik yang biasa terjadi.
Apalagi, kata dia, meski resmi ditunjuk sebagai ketua timses Ahok, tapi hal itu bukan alasan kuat untuk meninggalkan jabatannya sebagai pejabat negara. Sebabnya, belum ada pasangan calon gubernur dan wakilnya yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
“Ya, nanti saya akan cuti kalau semua proses Pilkada DKI sudah mulai dan resmi. Gampang kan,” kata Nusron.
Sikap Nusron ini pun dianggap sejumlah kalangan mengabaikan tugasnya mengurusi persoalan TKI.
Koordinator LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja menilai, BNP2TKI kecolongan dengan masih banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal meski sudah ada moratorium. Keterlibatan Nusron dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta jelas dipandangnya berpotensi menjadikan kinerja politisi muda Golkar itu sebagai pejabat negara tidak maksimal.
“Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Sumadi.
Sikap Nusron juga, tambah Sumadi, bertentangan dengan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Nusron harus segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI tanpa syarat,” tegas Sumadi. Kita sebagai rakyat yang bayar pajak, terpaksa atau tidak, tentu harus marah kepada pejabat yang tidak amanah. Dikasih tugas sebagai A, dia malah bekerja sebagai B. (ts/rmol)