Eramuslim.com – Usulan agar jenazah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik diotopsi oleh tim dokter ahli forensik yang independen ditolak pihak keluarga. Sebab, pihak keluarga yakin bahwa almarhum meninggal dunia karena sakit.
“Kita menolak otopsi, sudah selesai, sudah dikuburkan, biarkan dia tenang di sana. Kalau diotopsi artinya kita menyiksa dia kan,” ujar Kakak Kandung almarhum Husni, Muhammad Arfanuddin Manik saat dihubungi, Sabtu (9/7/2016).
Dia menyampaikan, keluarga ikhlas dengan kepergian almarhum Husni Kamil Manik. Dia mengungkapkan, almarhum Husni memang memiliki riwayat penyakit diabetes.
Dia pun mengaku sempat menemani almarhum Husni saat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta pada Rabu 6 Juli 2016. “Sebelum dia meninggal, saya masih bertemu,” ungkapnya.
Namun, saat itu pertemuannya dengan almarhum tidak berlangsung lama. “Saat itu dia masih menyapa saya, dia tidak berbicara mengenai penyakitnya, tidak,” imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa sekitar tiga minggu yang lalu, almarhum Husni sempat bercerita kepadanya mengenai penyakit bisul yang dialaminya. “Maksud saya setelah dirawat, pasti sembuh,” ucapnya. Namun, takdir berkata lain.
Diketahui, jenazah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik disarankan diotopsi oleh tim dokter ahli forensik yang independen. Saran itu disampaikan Ketua Umum Muballigh se-Indonesia Ali Mochtar Ngabalin, dalam tulisannya yang diunggah di jejaring sosial Facebook belum lama ini.
Sebab, Ngabalin yang juga politikus Partai Golkar ini curiga Husni Kamil Manik meninggal dunia bukan karena sakit, melainkan diduga diracun. Kecurigaan itu muncul setelah menyaksikan wajah almarhum Husni saat melayat ke rumah duka, Kamis 7 Juli 2016.(ts/pm)