Tarik menarik menjelang pengesahan RUU Pornografi memang terasa sekali, DPRRI yang dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut pada rapat paripurna tanggal 23 September 2008 menjadi mentah kembali. Hal ini disebabkan pasca uji publik yang dilakukan oleh Tim Panja DPR banyak sekali masuknya yang sepertinya membutuhkan tambahan waktu untuk pembahasannya.
Bahkan kabar rencana pengesahan RUU tentang Pornografi pada 23 September itupun juga dibantah oleh Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale.
"Saya gak pernah bilang tanggal 23 selesai, itu kan isu yang beredar di publik, karena publik sudah menunggu," kata Balkan Kaplale kepada wartawan, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Jumat (19/8).
Proses yang dilakukan terhadap RUU tersebut, menurutnya, hanya mengikuti mekanisme dan tata tertib DPR. Sebab, semua rancangan pasal berada di DPR. "Bamus sebenarnya sudah merancang jadwal, tapi teknis kami, kami butuh masukan dari luar, namanya uji publik untuk lebih menyempurnakan," ujarnya.
Berbeda dengan Balkan, secara terpisah, anggota Pansus Ali Mochtar Ngabalin justru mengemukakan bahwa Rapat Paripurna DPRI pada Selasa, 23 September 2008, mengagendakan pengesahan RUU Pornografi sebagai UU.
"Insya Allah pengesahan RUU Pornografi sebagai UU akan dilakukan pada rapat paripurna DPR, 23 September mendatang," katanya.
Mengenai penolakan, Balkan mengaku heran dengan adanya penolakan sejumlah pihak terhadap rencana pengesahan RUU Pornografi. Keheranan itu disebabkan, karena timnya telah melakukan uji publik ke berbagai provinsi seperti Bali, Maluku, Kalimantan Selatan, Papua, Batam, dan DKI Jakarta.
Selain itu, Panitia Kerja RUU Pornografi juga telah melakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Turki. "Jadi kurang apa lagi," tanyanya.
Tokoh Bali Ancam Cekal Pemimpin Nasional
Sejumlah anggota seniman dan elemen masyarakat Bali mendatangi gedung DPR untuk menolak disahkannya RUU Pornografi. Sejumlah anggota DPRD Bali dan tokoh masyarakat Bali itu mengancam akan mencekal pemimpin nasional yang berkunjung ke Bali jika RUU Pornografi disahkan.
"Negara kita ini budayanya plural, jangan dirusak dengan UU ini karena akan sangat fatal akibatnya. Kalau disahkan, pertama, kami akan melakukan judicial review dan kedua, kami akan melakukan cekal terhadap pemimpin bangsa kalau datang ke Bali. Dalam tradisi kami, ada pola tradisional untuk melakukan itu dan kami akan menerapkannya kepada pemimpin bangsa ini," kata anggota DPRD Bali Ngurah Artha. (novel)