Pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 H/2008, yang telah ditetapkan mulai tanggal 11 Agustus 2008 hingga 10 September 2008. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2008.
"Kalau ada yang minta supaya ditunda itu tidak mungkin karena itu sudah diputuskan oleh Presiden, " kata Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama Slamet Riyanto usai menutup pelatihan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Nonkloter Arab Saudi, di Asrama Haji, Jakarta, Rabu (20/8).
Terkait permintaan beberapa kelompok masyarakat agar pemerintah menunda waktu pelunasan BPIH, Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tenggat pelunasan BPIH tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1429 H/2008 M.
Menurut ketentuan itu, pelunasan BPIH bisa dilakukan mulai 11 Agustus hingga 10 September 2008 pada bank-bank yang sudah ditunjuk Departemen Agama.
Sementara besaran BPIH, sesuai Peraturan Pemerintah RI No.53/2008 tentang BPIH 1429 H/2008 M yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbeda untuk setiap embarkasi.
Mengenai maraknya aksi unjuk rasa di Bandung, yang menuntut penambahan kuota haji, Slamet mengatakan, kuota setiap propinsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama dalam aturan tersebut Guberbur diberikan wewenang untuk membagi kuota baik di tingkat kabupaten ataupun kota.
"Sudah ada ketentuannya pembagian kuota itu dengan perbandingan 1 per seribu, seharusnya tidak perlu ada masalah lagi, " katanya.
Namun untuk penambahan kuota, Slamet mengatakan hal itu sudah tidak mungkin lagi, karena berdasarkan kesepakatan bersama negara organisasi konferensi Islam (OKI) Indonesia hanya dijatah 207 ribu jamaah.
"Kalau kelebihan apa nanti akibatnya, di sini sudah ada sistemnya, jadi ya antri menurut nomor urutnya, " imbuhnya.
Ia juga meminta agar calon jamaah haji dapat bersabar dan ikhlas untuk menunggu antrian tersebut. (novel)