Kepolisian diminta menindak tegas pelaku perusakan dan tindak kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Parung Bogor dan NTB, karena hingga kini pelakunya belum menjalani proses hukum. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MUI Din Syamsudin di Gedung Pancasila Deplu Jakarta, Rabu (8/2).
"Polisi jangan segan-segan menindak tegas dan mengusut tuntas pelaku perusakan Markas Ahmadiyah di Parung dan di Lombok NTB, " katanya.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI hanya berfungsi untuk memagari dan mengawal akidah umat Islam, bukan bertujuan untuk melakukan prrusakan terhadap pengikut Ahmadiyah. "Fatwa ini dikeluarkan agar umat Islam tidak terpengaruh dengan aliran Ahmadiyah, kita ingin bersama-sama mengajak mereka kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya, " sambung Din.
Lebih lanjut Din mengatakan, sesuai dengan fatwa MUI dan Liga Negara-negara Islam sedunia, Jamaah Ahmadiyah memang sangat bertentangan dengan ajaran Islam di mana mereka mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagi Nabi terakhir setelah Rasulallah, sedangkan umat Islam di dunia meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir utusan Allah SWT.
Ia menghimbau, agar umat Islam tidak bertindak anarkis menghancurkan dan melakukan perusakan terhadap rumah maupun tempat ibadah pengikut Ahmadiyah. Seharusnya umat Islam lebih mendekatkan diri kepada pengikut Ahmadiyah, agar mereka kembali kepada ajaran Islam yang benar. (Novel/Travel)