Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji Rp1,85 juta tapi Tunjangan Ratusan Juta Utuh

Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp112.591.250.

Dengan angka tersebut, potongan gaji 40% untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40% dari Rp4.620.000 atau sebesar Rp1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp112.591.250 per bulan masih utuh.

Sementara itu Lili Pintauli Siregar menerangkan dirinya menerima keputusan Dewan Pengawas KPK. Dia tidak akan menempuh upaya lain terkait perkara tersebut. “Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” kata Lili.

Kasus Lili Pintauli Siregar

Sebagai informasi, Lili dinyatakan melanggar etik karena berhubungan secara langsung dengan M Syahrial. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan pada Februari-Maret 2020, Lili dan M Syahrial, berkenalan di pesawat dalam perjalanan Kualanamu-Jakarta.

Saat itu, Syahrial berkenalan dengan Lili padahal sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

“Setelah mendarat mereka lakukan swafoto,” kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/8/2021).

Albertina menyebut komunikasi intens terus dilakukan keduanya semenjak Lili memberikan nomor ponsel kepada Syahrial yang awalnya terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.

Singkatnya, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. Lili Pintauli disebut menemukan ada nama Syahrial dalam berkas dan menerima uang Rp200 juta. (solopos)