Eramuslim.com – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Meski demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke jalur pidana.
Dalam kasus ini Lili dinilai melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Lili adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4. Berikut bunyinya:
Pasal 10
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas: pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
Sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli Siregar itu disayangkan sejumlah pihak, termasuk Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Hal itu disampaikan melalui akun Twitter. Febri telah mengizinkan detikcom untuk mengutip cuitannya itu.
“Pimpinan KPK terbukti melanggar etik: menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80juta/bulan. Menyedihkan,” tulis Febri di akun Twitter @febridiansyah itu.
Gaji Pimpinan KPK
Berdasarkan penelusuran Detik.com dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.