Wakil Ketua Komisi V DPR RI Marwan Ja’far minta Polri tidak ngotot dalam hal penanganan SIM dan STNK untuk menghindari tarik-menarik kepentingan dalam revisi UU Lalu Lintas No. 14/1992. Marwan Ja’far mengungkapkan hal tersebut pada para wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (21/6).
Seperti diketahui, dalam revisi UU Lalu Lintas, Polri tak berwenang lagi untuk mengeluarkan SIM dan STNK, dan selanjutnya dua perkara itu akan diurus Dephub.
Menurut Marwan Ja’far, dalam Amanat Presiden (Ampres) itu ada 4 UU yang akan direvisi. Yaitu UU Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas. Mayoritas fraksi sepakat revisi itu merupakan tugas Komisi V DPR RI dan bukan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja (Raker) Komisi V dengan Kapolri Sutanto dan Menhub Hatta Rajasa ada perdebatan tidak sehat dalam pembahasan revisi UU Lalu Lintas. Polri, kata Marwan Ja’far, merasa tidak aman jika penanganan SIM dan STNK itu sampai jatuh ke tangan Dephub.
Karena itu Komisi V DPR dan pemerintah akan membahas bersama revisi keempat UU tersebut agar tidak terjadi tumpang-tindih dan Polri tidak perlu khawatir soal penangnan SIM dan STNK yang setahun menghasilkan Rp 18 triliun itu akan tetap menjadi domain Polri.
“Komisi V DPR RI sudah mengundang lebih dari 50 lembaga dan pakar serta terjun ke daerah-daerah untuk menggodok revisi keempat UU tersebut. DPR pun akan menyelesaikan revisi itu dalam setahun,” kata politisi asal FKB itu.
Ja’far mengusulkan, masalah itu sebaiknya diselesaikan langsung di tingkat kabinet dan DPR RI tinggal membahas pada masa sidang akhir Juli mendatang. Ia membantah sinyalemen adanya suap yang akan diraup dari pemerintah maupun mintra kerja dalam penyelesaian keempat UU itu selama setahun.
“Kami hanya melihat ini masalah nasional dan menyangkut kepentingan rakyat banyak. Untuk itu revisi keempat UU tersebut nantinya jangan sampai membebani rakyat yang penghasilannya rendah. Silakan membebani pemerintah dengan memberikn subsidi dan sebagainya,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari FPKS Agus Purnomo mengungkapkan, perebutan pengurusan SIM dan STNK lebih karena faktor ekonomis. Sebab, bila pengurusan kedua hal itu dialihkan ke Dephub, maka Polri akan kehilangan pendapatan triliunan rupiah tiap tahunnya. “Itu lebih soal pendapatan yang berkurang,” ujarnya. (dina)