Komisi III DPRRI mendorong terbentuknya panitia kerja (panja) untuk mengungkap kasus intervensi kejaksaan agung, menyusul pencopotan Rusdi Taher dari jabatannya sebagai Kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPRRI Al-Muzammil Yusuf sebelum mengikuti sidang paripurna, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (12/9) mengatakan, "Mungkin memang arahnya kesana, saya setuju dengan pembentukan panja karena itu solusi jalan tengahnya, pihak yang kita anggap punya pengetahuan tentang masalah itu akan dihadirkan juga."
Menurutnya, pembentukan panja juga disebabkan karena kegagalan Komisi III menghadirkan Rusdi Taher dalam rapat kerja kemarin (11/9), karena tidak mendapat izin dari Jaksa Agung Abdulrahman Saleh.
Lebih lanjut Muzammil menegaskan, melalui panitia kerja DPRRI sesuai dengan tata tertib DPR pasal 20 ayat 1 dan 4, DPR mempunyai hak untuk menghadirkan siapa saja, mulai dari posisi pejabat negara, pemerintah maupun pribadi.
"Rusdi Taher tidak bisa, gak datang, kalau ada kesulitan pada posisinya, maka kita akan panggil dia dalam kapasitas pribadi," jelasnya.
Senada dengan Muzammil, Anggota Komisi III Patrialis Akbar meminta agar Undang-undang kejaksaan yang mengatur wewenang kejaksaan agung perlu dikaji ulang, sebab dalam kasus yang menimpa Kepala Kejaksaan Tinggi Rusdi Taher ini bisa saja kewenangan itu disalahgunakan.
Dirinya juga mendorong pembentukan panja yang lebih dikhususkan untuk mengungkap kasus intervensi kejaksaan agung.
"Kalau yang berkaitan dengan kinerja jaksa agung selama ini tidak ada masalah, karena setiap raker semua berjalan dengan baik, pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPRRI semua dijawab," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rusdi Taher dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akibat vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Haryono Agus Cahyono pemilik 20 kilogram shabu-shabu. Dan dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung Rusdi Taher dianggap sudah melanggar disiplin berat, karena memberikan rencana tuntutan yang tidak sesuai. Rencananya malam ini Komisi III akan menggelar Rapat Kerja lanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung. (novel)