Wakil Ketua DPR: Bukan Tindakan Makar, People Power Bagian Dari Praktik Demokrasi

Eramuslim – BELAKANGAN ini muncul framing yang dibangun oleh pemerintah beserta aparatusnya bahwa ajakan “people power” yang dimaksudkan untuk memprotes praktik kecurangan Pemilu 2019, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengawal suara, menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat, dianggap sebagai makar.

Semua orang yang menggunakan kata “people power” tiba-tiba saja bisa dikriminalisasi aparat kepolisian, dituduh makar, ditangkap, dan diperlakukan sebagai pesakitan. Menurut saya, tindakan sewenang-wenang semacam itu harus dihentikan, karena berbahaya bagi demokrasi.

“People power” adalah bagian dari ekspresi demokrasi, tak ada kaitannya dengan makar. Dalam Oxford Dictionary, “people power”dengan jelas disebut sebagai bentuk tekanan politik melalui aksi massa untuk memenangkan pendapat umum.

Jadi, “people power” merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang di negara kita keberadaannya dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Menghubungkan “people power” dengan makar saya kira adalah bentuk penyesatan, sekaligus bentuk pembungkaman terhadap masyarakat sipil.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), secara semantik makar berarti (1) akal busuk, tipu muslihat; (2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; atau (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Dari tiga pengertian berdasarkan KBBI tersebut kita bisa membuat kesimpulan kalau makar pada dasarnya adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan dengan cara membunuh atau menyerang.