Wakil Bupati Aceh; Terganggu Suara Adzan, Jangan Tinggal Disini !

“Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan Syariat Islam. Jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti,” kata Husaini.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 pada Kamis tiga pekan lalu. Surat instruksi itu berisikan tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. (vv)