Proses eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali yakni Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, seharusnya menunggu hasil proses uji materiil UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.
"Jadi kalau ada yang berkaitan dengan judicial review (uji materiil), dan itu perlu ditempuh ya saya kira tunggu saja tidak perlu buru-buru melakukan eksekusi, " kata Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(7/8).
Menurutnya, sebelum terpidana mati menjalankan hukumannya sesuai dengan aturan yang ada, perlu melalui prosedur yang tepat memberikan perlindungan bagi para terpidana mati. Misalnya dengan mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU yang menjadi dasar hukum untuk menindak para terpidana, dapat saja digunakan.
Akan tetapi, lanjut Suripto, proses hukumnya di dalam melaksanakan perangkat hukum yang ada seringkali terlalu bertela-tele, karenanya prosedur ini yang perlu diperbaiki.
"Artinya seseorang yang harusnya dihukum mati atau dieksekusi dalam waktui satu tahun atau dua tahun paling lama, ini sampai bisa enam tahun, kasus ini saja dari 2002 sampai 2008, " ujarnya.
Sementara itu, mengenai keberatan pihak Kuasa Hukum Amrozi Cs terkait proses Peninjauan Kembali (PK) yang tidak jelas dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, Suripto mengatakan hendak semua keputusan Mahkamah Agung itu di dalam perkara hendak lebih transparan.
"Di dalam memutuskan sesuatu supaya jelas, baik waktunya maupun isi keputusannya, jangan sampai menimbulkan penafsiran-penafsiran yang membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian, " tandasnya. (novel)