Wakapolri: DPO Poso Kemungkinan Bertambah

Polri mengungkapkan kemungkinan bertambahnya DPO kasus kerusuhan Poso, yang semula berjumlah 29 orang. Sebagian mereka sudah menyerahkan diri.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Makbul Padmanegara menyampaikan hal tersebut, usai bertemu dengan Tim Pemantau Poso DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).

"DPO berjumlah 29, yang sudah menyerahkan diri 10 orang, dan terakhir setelah penangkapan pelaku anarkis tanggal 22 Januari lalu yang menyerahkan tiga orang lagi, " jelasnya.

Menurutnya, aparat kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus kerusuhan Poso sesuai prosedur yang berlaku.

Makbul meyakinkan, bahwa upaya yang dilakukan Polri pada saat melakukan penangkapan pada 22 Januari kemarin yang berujung pada bentrokan fisik itu dilakukan secara terarah dan terukur, dan ia membantah adanya korban dari anak-anak dan perempuan.

"Mereka sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, memblokade jalan, dan itu sudah mengganggu ketertiban, dan yang kita tembak itu mereka yang telah melakukan perlawanan hukum, " tandasnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Politik Hukum dan Keamanan untuk berperan lebih baik, dalam mencari akar permasalahannya serta tidak membiarkan itu berlarut-larut menjadi konflik vertikal. (novel)

Wakapolri: DPO Poso Kemungkinan Bertambah

Polri mengungkapkan kemungkinan bertambahnya DPO kasus kerusuhan Poso, yang semula berjumlah 29 orang. Sebagian mereka sudah menyerahkan diri.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Makbul Padmanegara menyampaikan hal tersebut, usai bertemu dengan Tim Pemantau Poso DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).

"DPO berjumlah 29, yang sudah menyerahkan diri 10 orang, dan terakhir setelah penangkapan pelaku anarkis tanggal 22 Januari lalu yang menyerahkan tiga orang lagi, " jelasnya.

Menurutnya, aparat kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus kerusuhan Poso sesuai prosedur yang berlaku.

Makbul meyakinkan, bahwa upaya yang dilakukan Polri pada saat melakukan penangkapan pada 22 Januari kemarin yang berujung pada bentrokan fisik itu dilakukan secara terarah dan terukur, dan ia membantah adanya korban dari anak-anak dan perempuan.

"Mereka sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, memblokade jalan, dan itu sudah mengganggu ketertiban, dan yang kita tembak itu mereka yang telah melakukan perlawanan hukum, " tandasnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Politik Hukum dan Keamanan untuk berperan lebih baik, dalam mencari akar permasalahannya serta tidak membiarkan itu berlarut-larut menjadi konflik vertikal. (novel)