Eramuslim ā Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menjelaskan syarat untuk pembeli rumah DP 0 rupiah harus memiliki KTP DKI sejak 2013 atau sebelumnya.
“Jadi, prioritasnya warga DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu, bukan warga dadakan. Bukan yang baru 6 bulan datang (menjadi warga DKI) lalu langsung mengikuti (program rumah DP 0 rupiah),” terang Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Selain itu, terang Sandi, pembeli juga harus berusia minimal 21 tahun dan atau telah mengantongi surat nikah.
Selanjutnya, rumah DP 0 rupiah yang akan dibeli pembeli harus rumah pertama. Pembeli juga tidak boleh menerima rumah subsidi sebelum rumah DP 0 rupiah ini.
Untuk penghasilannya, Sandi mengatakan, rumah ini untuk warga berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan dan minimal upah minimum provinsi (UMP).
“Ini klasifikasi target market kami adalah mereka yang kombinasi penghasilannya maksimal Rp 7 juta dan minimal UMP. Kita tahu, ya, UMP itu Rp 3,6 juta, kalau dua-duanya (suami istri) beraktivitas dan dapat Rp 7 juta, mereka bisa masuk target market DP 0 rupiah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, masalah penghasilan harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja minimal 1 tahun.