Waduh! PKL di Binjai Dapat Tagihan Pajak Rp6 Juta Per Bulan

Eramuslim.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai, Sumatera Utara terkejut dengan adanya surat tagihan pajak yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Surat tagihan pajak itu muncul saat para pedagang harus menghadapi kondisi sepinya pembeli sejak adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Binjai.

“Kita sangat terkejut, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dan jumlah yang ditagihkan begitu besar,” kata salah seorang pedagang, Handoko, Rabu (25/8/2021).

Handoko yang merupakan pedagang bakso itu mengaku mendapatkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar periode Juli 2021 senilai Rp200 ribu per harinya, dengan jumlah total selama sebulan sebesar Rp6 juta. “Judulnya pajak Restoran,” keluhnya.

Padahal, dia berjualan di badan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat. Cara Handoko berjualan dengan menggunakan sepeda motornya digandeng gerobak, dan menghadirkan beberapa meja di pinggir jalan.

“Selama inikan saya pedagang kaki lima, pakai becak yang parkir di pinggir jalan. Ada rasa takut juga jualan, takut Satpol-PP datang lalu dibubarkan. Tapi tiba-tiba datang surat beginian,” tukasnya.

Kabar mengenai surat tagihan pajak ini pun cepat beredar setelah dibagikan oleh warganet ke media sosial. Namun belum ada keterangan atau konfirmasi langsung dari Pemkot Binjai terkait surat tagihan pajak itu.

Sebelumnya, BPKAD Kota Binjai memang tengah menggenjot pajak restoran dan rumah makan. Bahkan mereka menggandeng pihak Kejaksaan untuk upaya tersebut. Namun belakangan, upaya itu dikeluhkan warga karena juga menyasar pedagang kaki lima.[sindonews]