Hamdan justru menilai para politikus lah yang memandang persoalan bangsa dan negara secara lima tahunan sehingga proses pembangunan pun tidak konstan. Sedangkan, konstitusi berlaku dalam jangka panjang.
Menurut hasil riset yang dilakukannya, sumber persoalan justru akibat tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi.
Persoalan konsistensi pemerintah dalam proses pembangunan ini pun sebenarnya dapat diatasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Dengan demikian, Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945 saat ini. “Bagi saya itu, pertama, tidak ada urgensinya,” kata dia. [Republika]